Kemenristekdikti Dukung Peneliti Melalui Regulasi (6 Des 2016)


JAKARTA – Inovasi merupakan salah satu pengukur daya saing bangsa yang dihasilkan dari riset. Oleh karenanya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) secara konsisten terus memfasilitasi terselenggaranya riset di tanah air secara kondusif, melalui berbagai program.  Guna mendukung program-program tersebut salah satunya dilakukan melalui Rapat Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan yang dilaksanakan pada 6-7 Desember 2016 di Hotel Millenium, Jakarta.

Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti, Muhammad Dimyati mengatakan tahun ini adalah tahun untuk melakukan sosialisasi peraturan yang baru untuk mendukung kegiatan riset di Indonesia. Kebutuhan untuk menyamakan persepsi dan mendalami serta memahami berbagai regulasi baru terkait penelitian di Indonesia mendorong pemangku kepentingan mulai dari Rektor PTN dan PTS, LPNK Ristek, Badan Litbang Kementerian dan Daerah, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi negeri maupun swasta, Kopertis, dan stakeholders lainnya untuk mengikuti rakor ini.

Dimyati mengemukakan saat ini peneliti Indonesia telah menghasilkan sekitar 9000 publikasi internasional, yang merupakan hasil kerja keras para peneliti dengan berbagai perbaikan regulasi yang selama ini didorong dan dibuat oleh pemerintah. Munculnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 tahun 2016 menekankan riset berbasis output dibandingkan pertanggugjawaban administrasi.

“Artinya rekan-rekan akan lebih dibebaskan menghasilkan output dibandingkan mengurus berkas-berkas administrative yang membebankan dan meresahkan,” tutur Dimyati.

Trend usulan proposal riset yang diusulkan pada tahun 2015 mencapai 28.200-an, pada 2016 meningkat sekitar 45.000-an. Dari jumlah tersebut yang mampu dibiayai APBN pada 2015 baru sekitar 15.000- an, pada tahun 2017 ditargetkan sekitar 16.000-an. Dimyati mengatakan memang terlihat naiknya trend pembiayaan, namun sebenarnya hanya sekitar 40% saja dari keseluruhan, artinya pemerintah masih harus terus bekerja keras.

Permenkeu Nomor 106 mendorong peneliti untuk melakukan perbaikan dan tata kelola, untuk itu dalam waktu dekat akan dilakukan kursus sertifikasi untuk para reviewer proposal dan reviewer output agar melaksanakan penyaringan proposal dan output dapat lebih baik lagi. Tim penilai/reviewer akan menjadi ujung tombak dalam penjaminan mutu penelitian. Untuk itu, dikeluarkan Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tatacara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Menggunaan Standar Biaya Keluaran tahun 2017 dalam bentuk Permenristekdikti Nomor 69 Tahun 2016.

Selain urusan administrasi keterlambatan anggaran juga menjadi salah satu keresahan peneliti. Untuk itu rencana penetapan proposal untuk tahun 2017 akan dilakukan pada pertengahan Desember ini. Sehingga pada awal Januari sudah bisa dilakukan penandatanganan kontrak untuk melaksanakan riset. Yang memungkinkan para peneliti mendapatkan anggaran penelitian lebih awal.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir menyebutkan jumlah publikasi internasional Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN masih jauh tertinggal. Malaysia berada di angka 23.000-an, Singapura 17.000-an, Thailand 13.000-an. Menristekdikti mengatakan Indonesia terbilang masih kurang karena potensi dosen berada di angka 250.000, guru besar sekitar 6.000, lektor kepala sekitar 31.000.

Jika dari jumlah guru besar dan lektor kepala yang totalnya sekitar 37.000 tersebut setengahnya saja melakukan publikasi, maka bisa mencapai angka 18.500. Sudah bisa menjadi juara di Asia Tenggara.

“Di awal Januari kita akan keluarkan regulasi nanti para guru besar wajib setiap tahun satu kali saja mengeluarkan publikasi. Para rektor kepala dua tahun sekali. Jadi tahun 2017 saya berharap bisa ada 18.000 publikasi. Jangan professor terlalu banyak kegiatan di luar tapi konsentrasi meneliti, begitu juga dengan para lektor,” jelas Menristekdikti.

Kemudian dirinya juga menambahkan riset yang dilakukan jangan hanya sebatas riset dasar. Juga tidak cukup pada publikasi saja namun harus ditingkatkan pada prototype dan inovasi. Ia juga menekankan kegiatan di perguruan tinggi yang tidak punya nilai tambah sebaiknya dipangkas dan dialihkan ke penelitian. Sehingga prototype, hak paten, inovasi dan kualitas dosen pun akan lebih baik.

“Kami berharap rakor ini dapat menghasilkan putusan yang lebih baik dan me’review’ apa yang telah dilakukan,” tuturnya.

Dimyati lebih lanjut menyatakan bahwa Rakor kali ini selain merupakan Rakor tahunan, juga merupakan lanjutan dari Rakor 9 Agustus di Solo saat acara Hakteknas 21 yang lalu, yang telah menghasilkan PROTOKOL SOLO BARU, yaitu sebuah kesepakatan yang ingin mendorong pencapaian Indonesia sebagai JUARA ASEAN, dalam publikasi ilmiah dan kekayaan intelektual.

Berbagai masukan sangat diperlukan untuk penyempurnaan dan penyelarasan berbagai program riset dan pengembangan pada tahun 2017 mendatang. Muhammad Dimyati menyatakan bahwa Rakor yang bertema “Penguatan Riset di Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang kepada Masyarakat untuk Meningkatkan Kemandirian dan Daya Saing Bangsa” ini merupakan upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih kondusif dan penyelarasan program, baik secara vertikal maupun horisontal harus berkesinambungan dan tidak boleh terhenti, mengingat lingkungan strategis baik nasional, regional, maupun internasional dewasa ini sangat dinamis dan bergerak sangat cepat.

Tahun 2017 merupakan tahun pertama penerapan anggaran Riset Berbasis Output, dimana peneliti akan lebih fokus dalam pelaksanaan riset, daripada urusan administrasi. Belum semua Lembaga Litbang menerapkan Peraturan Riset Berbasis Output tersebut pada tahun 2017. Namun tentu ke depan akan secara bertahap semua Lembaga Litbang akan menerapkannya, sesuai dengan dinamika yang ada. Rakor kali ini juga diikuti dengan kegiatan Expose Hasil-hasil Penelitian LPPM dan Lembaga Litbang. (APS)
Read more at http://www.dikti.go.id/kemenristekdikti-dukung-peneliti-melalui-regulasi/#q3qAgiZiPKaG6kVg.99


Leave a Reply